Senin, 04 Januari 2016

PSAK 50 (REVISI 2014): INSTRUMEN KEUANGAN: PENYAJIAN



PSAK 50 (REVISI 2014):
INSTRUMEN KEUANGAN: PENYAJIAN
Dosen pengampu :
Mushawir, SE, MM
Oleh : Nur’aini Yuni Saputri – 1206.1043

Tugas IFRS Slide 10 Klasifikasi Instrumen Keuangan

Instrumen Keuangan Majemuk
A.    Klasifikasi Penyajian Instrumen Keuangan
Instrumen keuangan (financial instruments) adalah setiap kontrak yang menambah nilai aset keuangan (financial assets) entitas dan liabilitas keuangan (financial liability) atau instrumen ekuitas (equity instruments) entitas lain. Maka dari itu Instrumen keuangan dibagi menjadi tiga yaitu :
  1. Aset keuangan (financial asset) merupakan setiap aset yang berbentuk:
  • Kas
  • Instrumen ekuitas yang diterbitkan oleh entitas lain
  • Hak kontraktual untuk menerima kas atau aset dan mempertukarkan aset keuangan
ü  untuk menerima kas atau asset keuangan lainnya dari entitas lain
ü  untuk menukarkan asset keuangan atau kewajiban keuangan dengan entitas lain yang persyaratan/kondisinya mungkin menguntungkan bagi entitas sendiri
  • Kontrak yang mungkin diselesaikan dengan menggunakan instrumen ekuitas yang diterbitkan oleh entitas dan merupakan non-derivatif yang mewajibkan atau mungkin mewajibkan entitas itu untuk menerima instrumen ekuitas entitas sendiri dalam jumlah variabel, atau derivatif yang akan atau mungkin diselesaikan selain melalui pertukaran kas atau asset keuangan lainnya dalam jumlah tetap dengan instrumen ekuitas entitas sendiri dalam jumlah tetap. Untuk maksud ini, instrumen ekuitas entitas sendiri tidak mencakup instrumen yang berupa kontrak untuk menerima dan menyerahkan instrumen ekuitas entitas sendiri di masa depan; instrumen ekuitas entitas sendiri juga tidak mencakup instrumen keuangan yang dapat dijual dengan harga tertentu di masa depan (puttable financial instrument).
  1. Kewajiban Keuangan (financial liability) adalah setiap kewajiban yang berupa:
  • Kewajiban kontraktual untuk menyerahkan kas atau aset keuangan lain dan untuk mempertukarkan instrumen keuangan lain dengan kondisi yang tidak menguntungkan entitas tersebut.
  • Kontrak yang akan mungkin diselesaikan selain dengan mempertukarkan sejumlah tertentu kas atau aset keuangan lain dengan sejumlah tertentu instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas.
  1. Instrumen Ekuitas adalah setiap kontrak yang memberikan hak residual atas aset suatu entitas setelah dikurangi dengan seluruh kewajibannya.
Penerbit instrumen keuangan pada saat pengakuan awal harus mengklasifikasikan instrumen tersebut atau komponen-komponennya sebagai kewajiban keuangan, aset keuangan atau instrumen ekuitas sesuai substansi perjanjian kontraktual dan definisi kewajiban keuangan, aset keuangan dan instrumen ekuitas.
B.     Penyajian Instrumen Keuangan Majemuk
Penerbit instrumen keuangan non-derivatif mengevaluasi persyaratan instrumen keuangannya untuk menentukan apakah instrumen tersebut mengandung komponen ekuitas dan kewajiban. Komponen tersebut harus diklasifikasikan secara terpisah sebagai kewajiban keuangan, aset keuangan dan instrumen ekuitas.
Entitas mengakui secara terpisah komponen-kompnen instrumen keuangan yang:
  • Menimbulkan kewajiban keuangan bagi entitas
  • Memberikan opsi bagi pemegang instrumen untuk menkonversi instrumen keuangan tersebut menjadi instrumen ekuitas dari entitas yang bersangkutan.
C.    Ketentuan Transisi dan Tanggal Efektif
Entitas menerapkan Pernyataan secara prospektif untuk periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2012. Penerapan lebih dini dianjurkan. Jika entitas menerapkan Pernyataan ini lebih awal, maka entitas menggungkapkan fakta tersebut.
D.    Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan
Mata uang (kas) adalah aset keuangan karena merupakan alat tukar dan karenanya menjadi dasar bagi pengukuran dan pengakuan seluruh transaksi dalam laporan keuangan. Setoran tunai pada bank atau institusi keuangan serupa adalah aset keuangan karena memberikan hak kontraktual bagi deposan untuk memperoleh kas dari institusi tersebut atau untuk melakukan penarikan melalui cek atau instrumen serupa untuk melunasi liabilitas keuangannya kepada kreditor.
Bentuk lain dari instrumen keuangan adalah instrumen dengan manfaat ekonomi yang akan diterima atau diserahkan berbentuk aset keuangan selain kas. Misalnya, wesel bayar atas obligasi pemerintah memberi hak kontraktual bagi pemegangnya untuk menerima dan kewajiban kontraktual bagi penerbitnya untuk menyerahkan obligasi pemerintah, bukan kas. Obligasi tersebut adalah aset keuangan karena mencerminkan kewajiban pemerintah selaku penerbit untuk membayar sejumlah kas. Oleh karena itu, wesel bayar tersebut merupakan aset keuangan bagi pemegangnya dan liabilitas keuangan bagi penerbitnya.
Kemampuan untuk melaksanakan hak kontraktual atau persyaratan pemenuhan kewajiban kontraktual dapat bersifat absolut atau bersifat kontinjen atas terjadinya suatu peristiwa di masa depan. Misalnya, jaminan keuangan merupakan hak kontraktual bagi pemberi pinjaman untuk menerima sejumlah kas dari penjamin, dan kewajiban kontraktual terkait dari penjamin untuk membayar pemberi pinjaman, jika penerima pinjaman wanprestasi. Hak dan kewajiban kontraktual timbul akibat transaksi atau peristiswa masa lalu (dengan asumsi terdapat penjaminan), meskipun kemampuan pemberi pinjaman untuk melaksanakan haknya dan keharusan penjamin untuk memenuhi kewajibannya bersifat kontinjen atas kejadian wanprestasi oleh penerima pinjaman di masa depan. Hak dan kewajiban yang bersifat kontinjen memenuhi definisi aset dan liabilitas keuangan, meskipun aset dan liabilitas tersebut tidak selalu diakui dalam laporan keuangan. Beberapa hak dan kewajiban kontinjen mungkin merupakan kontrak asuransi dalam ruang lingkup PSAK 28 (revisi 2010): Kontrak Asuransi.
Kelompok Instrumen yang Merupakan Subordinat dari Semua Kelompok Instrumen Lainnya
Instrumen yang memiliki hak istimewa pada saat likuidasi entitas bukan merupakan instrumen dengan hak bagian prorata dari aset neto entitas. Misalnya, instrumen memiliki hak istimewa pada saat likuidasi jika entitas memberikan hak kepada pemegang saham dividen tetap pada saat likuidasi, di samping itu bagian aset neto entitas, ketika instrumen lain berada dalam kelompok subordinat dengan hak bagian prorata aset neto entitas tidak memiliki hak yang sama saat likuidasi.
Jika entitas hanya memiliki satu kelompok instrumen keuangan, kelas tersebut diperlakukan seolah-olah kelompok instrumen yang merupakan subordinat dari semua kelompok instrumen lain.
E.     Total Perkiraan Arus Kas yang Terkait dengan Instrumen Selama Masa Instrumen Tersebut
Total perkiraan arus kas dari instrumen selama masa instrumen harus secara substansial berdasarkan pada laba rugi, perubahan dalam aset neto yang diakui atau nilai wajar yang diakui atau belum diakui selama masa instrumen. Laba rugi dan perubahan dalam aset neto yang diakui diukur sesuai dengan SAK yang relevan.
Transaksi yang Dilakukan oleh Pemegang Instrumen Selain Pemilik Ekuitas
Pemegang instrumen keuangan yang mempunyai fitur opsi jual atau instrumen yang mensyaratkan kewajiban kepada entitas untuk menyerahkan ke pihak lain bagian aset neto entitas secara prorata hanya pada saat likuidasi dapat melakukan transaksi dengan entitas dalam peran selain pemilik entitas. Contohnya adalah persekutuan terbatas yang memiliki mitra umum dan mitra terbatas. Beberapa mitra umum dapat memberikan garansi kepada entitas dan dapat dibayar untuk menyediakan garansi tersebut. Dalam beberapa situasi, garansi dan arus kas terkait pemegang instrumen dalam perannya sebagai pemberi garansi dan bukan dalam perannya sebagai pemilik ekuitas. Oleh karena itu, garansi tersebut dan arus kas terkait tidak mengakibatkan mitra umum dianggapi di bawah mitra terbatas, dan diabaikan saat menilai apakah persyaratan kontraktual instrumen persekutuan terbatas adalah sama.

Minggu, 06 April 2014

Cinta Bertepuk Sebelah Tangan


Senin, 30 Desember 2013

Pray For My Future

<3 For the sake of the loveliest day <3

Jauh sudah ku selami duka dan lara seorang diri.
Jauh sudah ku jalani hidup ini ...
Namun tak seberapa dengan pengorbanan mereka yang selalu menjujungku.
Walau ku jauh terlampau laut biru ...
Namun rindu selalu membeku dalam lubuk hati ...
Oh Ayah dan Ibu ...
Demi cita dan cintamu ..
Ku pegang amanat terberat tuk hadirkan kesejahteraan masa depan ..
Doa dan Bimbingan kalian yang akan mengantarkanku ke pintu gerbang kesuksesan
Demi masa terindah saat nanti :)

Sabtu, 09 November 2013

"CARILAH CALON SUAMI YAMG TAMPAN AKHLAKNYA"



"CARILAH CALON SUAMI YANG TAMPAN AKHLAKNYA"

Jgn mencari calon suami yg tampan wajahnya.
Jgn mencari calon suami yg banyak hartanya.
Jgn pula mencari calon suami yg selalu diperebutkan para wanita.

Akan tetapi carilah seorang calon suami yg benar-benar halus tutur katanya.
Yg begitu mulia budi pekerti dan tampan akhlaknya.
Yg bisa memuliakan kaum wanita.
Yg benar-benar telah siap menjadi pemimpinmu.

Yg dapat membimbingmu untuk semakin dekat kepada_Nya.
Yg dapat menuntunmu ke jalan yang diridhai_Nya.
Yg bisa mengingatkanmu ketika engkau telah lalai dlm melaksanakan dan menjalankan kewajiban_Nya.

Yg bisa menyadarkanmu ketika engkau telah berbuat khilaf.
Yg bisa meluruskan kesalahanmu dgn penuh kelembutan.
Yg bisa menegurmu ketika engkau telah berpaling pada tanggung jawab dan kewajibanmu sebagai seorang isteri yg wajib taat pada suami dan Rabb_Nya.
Yg bisa memaafkanmu dgn penuh keikhlasan jika engkau telah menjadi seorang isteri yg kufur.

Ketika engkau salah bukannya dia marah.
Ketika engkau khilaf bukannya dia memvonis.
Ketika engkau kufur bukannya dia meninggalkanmu.

Tapi sebaliknya,

Dia pantang menyerah untuk selalu membimbingmu,
Menuntunmu,
Mengajarimu,
Untuk kembali ke jalan yang benar.


---

Jumat, 11 Oktober 2013

DIAM ITU EMAS



Perhatikanlah, sesungguhnya karena lisan seseorang bisa terjerumus dalam jurang kebinasaan.

Lihatlah hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ketika berbicara dengan Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu,

أَلاَ أُخْبِرُكَ بِمَلاَكِ ذَلِكَ كُلِّهِ. قُلْتُ بَلَى يَا نَبِىَّ اللَّهِ قَالَ فَأَخَذَ بِلِسَانِهِ قَالَ كُفَّ عَلَيْكَ هَذَا. فَقُلْتُ يَا نَبِىَّ اللَّهِ وَإِنَّا لَمُؤَاخَذُونَ بِمَا نَتَكَلَّمُ بِهِ فَقَالَ ثَكِلَتْكَ أُمُّكَ يَا مُعَاذُ وَهَلْ يَكُبُّ النَّاسَ فِى النَّارِ عَلَى وُجُوهِهِمْ أَوْ عَلَى مَنَاخِرِهِمْ إِلاَّ حَصَائِدُ أَلْسِنَتِهِمْ.

“Maukah kuberitahukan kepadamu tentang kunci semua perkara itu?” Jawabku: “Iya, wahai Rasulullah.” Maka beliau memegang lidahnya dan bersabda, “Jagalah ini”. Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah kami dituntut (disiksa) karena apa yang kami katakan?” Maka beliau bersabda, “Celaka engkau. Adakah yang menjadikan orang menyungkurkan mukanya (atau ada yang meriwayatkan batang hidungnya) di dalam neraka selain ucapan lisan mereka?” (HR. Tirmidzi no. 2616. Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan shohih)

Hendaklah seseorang berpikir dulu sebelum berbicara. Siapa tahu karena lisannya, dia akan dilempar ke neraka. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الرَّجُلَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ لاَ يَرَى بِهَا بَأْسًا يَهْوِى بِهَا سَبْعِينَ خَرِيفًا فِى النَّارِ

“Sesungguhnya seseorang berbicara dengan suatu kalimat yang dia anggap itu tidaklah mengapa, padahal dia akan dilemparkan di neraka sejauh 70 tahun perjalanan karenanya.” (HR. Tirmidzi no. 2314. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan ghorib)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ رِضْوَانِ اللَّهِ لاَ يُلْقِى لَهَا بَالاً ، يَرْفَعُ اللَّهُ بِهَا دَرَجَاتٍ، وَإِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ سَخَطِ اللَّهِ لاَ يُلْقِى لَهَا بَالاً يَهْوِى بِهَا فِى جَهَنَّمَ

“Sesungguhnya ada seorang hamba berbicara dengan suatu perkataan yang tidak dia pikirkan lalu Allah mengangkat derajatnya disebabkan perkataannya itu. Dan ada juga seorang hamba yang berbicara dengan suatu perkataan yang membuat Allah murka dan tidak pernah dipikirkan bahayanya lalu dia dilemparkan ke dalam jahannam.” (HR. Bukhari no. 6478)

إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مَا يَتَبَيَّنُ مَا فِيهَا يَهْوِى بِهَا فِى النَّارِ أَبْعَدَ مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ

“Sesungguhnya ada seorang hamba yang berbicara dengan suatu perkataan yang tidak dipikirkan bahayanya terlebih dahulu, sehingga membuatnya dilempar ke neraka dengan jarak yang lebih jauh dari pada jarak antara timur dan barat.” (HR. Muslim no. 2988)

Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Muslim (18/117) tatkala menjelaskan hadits ini mengatakan, “Ini semua merupakan dalil yang mendorong setiap orang agar selalu menjaga lisannya sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا، أَوْ لِيَصْمُتْ

“Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka berkatalah yang baik dan jika tidak maka diamlah.” (HR. Bukhari no. 6018 dan Muslim no. 47). Oleh karena itu, selayaknya setiap orang yang berbicara dengan suatu perkataan atau kalimat, merenungkan apa yang akan ia ucap. Jika memang ada manfaatnya, barulah ia berbicara. Jika tidak, hendaklah dia menahan lisannya.”

Dalam Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Tidak ada perkataan yang bersifat pertengahan antara bicara dan diam. Yang ada, suatu ucapan boleh jadi adalah kebaikan sehingga kita pun diperintahkan untuk mengatakannya. Boleh jadi suatu ucapan mengandung kejelekan sehingga kita diperintahkan untuk diam.”

Ibnu Mas’ud pernah berkata, “Demi Allah yang tidak ada sesembahan yang benar selain Dia. Tidak ada di muka bumi yang lebih berhak untuk dipenjara dalam waktu yang lama daripada lisan.” (Dinukil dari Jami’ul ‘Ulum wal Hikam)

Ibnul Mubarok ditanya mengenai nasehat Luqman pada anaknya, lantas beliau berkata, “Jika berkata (dalam kebaikan) adalah perak, maka diam (dari berkata yang mengandung maksiat) adalah emas.” (Dinukil dari Jami’ul ‘Ulum wal Hikam)

Diam itu lebih baik daripada berbicara sia-sia bahkan mencela atau mencemooh yang mengandung maksiat.

Itulah manusia, ia menganggap perkataannya tidak berdampak apa-apa, namun di sisi Allah bisa jadi perkara besar. Allah Ta’ala berfirman,

وَتَحْسَبُونَهُ هَيِّنًا وَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمٌ

“Kamu menganggapnya suatu yang ringan saja. Padahal dia pada sisi Allah adalah besar.” (QS. An Nur: 15). Dalam Tafsir Al Jalalain dikatakan bahwa orang-orang biasa menganggap perkara ini ringan. Namun, di sisi Allah perkara ini dosanya amatlah besar.

Wallahu waliyyut taufiq.


Template by:

Free Blog Templates