PSAK
50 (REVISI 2014):
INSTRUMEN KEUANGAN: PENYAJIAN
INSTRUMEN KEUANGAN: PENYAJIAN
Dosen
pengampu :
Mushawir, SE, MM
Oleh
: Nur’aini Yuni Saputri – 1206.1043
Tugas
IFRS Slide 10 Klasifikasi
Instrumen Keuangan
Instrumen Keuangan Majemuk
A.
Klasifikasi Penyajian Instrumen
Keuangan
Instrumen keuangan (financial
instruments) adalah setiap kontrak yang menambah nilai aset keuangan (financial
assets) entitas dan liabilitas keuangan (financial liability) atau
instrumen ekuitas (equity instruments) entitas lain. Maka dari itu
Instrumen keuangan dibagi menjadi tiga yaitu :
- Aset keuangan (financial asset) merupakan setiap aset yang berbentuk:
- Kas
- Instrumen ekuitas yang diterbitkan oleh entitas lain
- Hak kontraktual untuk menerima kas atau aset dan mempertukarkan aset keuangan
ü untuk menerima kas atau asset keuangan lainnya dari entitas lain
ü untuk menukarkan asset keuangan atau kewajiban keuangan dengan entitas
lain yang persyaratan/kondisinya mungkin menguntungkan bagi entitas sendiri
- Kontrak yang mungkin diselesaikan dengan menggunakan instrumen ekuitas yang diterbitkan oleh entitas dan merupakan non-derivatif yang mewajibkan atau mungkin mewajibkan entitas itu untuk menerima instrumen ekuitas entitas sendiri dalam jumlah variabel, atau derivatif yang akan atau mungkin diselesaikan selain melalui pertukaran kas atau asset keuangan lainnya dalam jumlah tetap dengan instrumen ekuitas entitas sendiri dalam jumlah tetap. Untuk maksud ini, instrumen ekuitas entitas sendiri tidak mencakup instrumen yang berupa kontrak untuk menerima dan menyerahkan instrumen ekuitas entitas sendiri di masa depan; instrumen ekuitas entitas sendiri juga tidak mencakup instrumen keuangan yang dapat dijual dengan harga tertentu di masa depan (puttable financial instrument).
- Kewajiban Keuangan (financial liability) adalah setiap kewajiban yang berupa:
- Kewajiban kontraktual untuk menyerahkan kas atau aset keuangan lain dan untuk mempertukarkan instrumen keuangan lain dengan kondisi yang tidak menguntungkan entitas tersebut.
- Kontrak yang akan mungkin diselesaikan selain dengan mempertukarkan sejumlah tertentu kas atau aset keuangan lain dengan sejumlah tertentu instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas.
- Instrumen Ekuitas adalah setiap kontrak yang memberikan hak residual atas aset suatu entitas setelah dikurangi dengan seluruh kewajibannya.
Penerbit instrumen keuangan
pada saat pengakuan awal harus mengklasifikasikan instrumen tersebut atau
komponen-komponennya sebagai kewajiban keuangan, aset keuangan atau instrumen
ekuitas sesuai substansi perjanjian kontraktual dan definisi kewajiban
keuangan, aset keuangan dan instrumen ekuitas.
B. Penyajian Instrumen Keuangan Majemuk
Penerbit instrumen keuangan
non-derivatif mengevaluasi persyaratan instrumen keuangannya untuk menentukan
apakah instrumen tersebut mengandung komponen ekuitas dan kewajiban. Komponen
tersebut harus diklasifikasikan secara terpisah sebagai kewajiban keuangan,
aset keuangan dan instrumen ekuitas.
Entitas mengakui secara terpisah
komponen-kompnen instrumen keuangan yang:
- Menimbulkan kewajiban keuangan bagi entitas
- Memberikan opsi bagi pemegang instrumen untuk menkonversi instrumen keuangan tersebut menjadi instrumen ekuitas dari entitas yang bersangkutan.
C.
Ketentuan Transisi dan Tanggal Efektif
Entitas menerapkan Pernyataan
secara prospektif untuk periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1
Januari 2012. Penerapan lebih dini dianjurkan. Jika entitas menerapkan
Pernyataan ini lebih awal, maka entitas menggungkapkan fakta tersebut.
D.
Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan
Mata uang (kas) adalah aset
keuangan karena merupakan alat tukar dan karenanya menjadi dasar bagi
pengukuran dan pengakuan seluruh transaksi dalam laporan keuangan. Setoran
tunai pada bank atau institusi keuangan serupa adalah aset keuangan karena
memberikan hak kontraktual bagi deposan untuk memperoleh kas dari institusi
tersebut atau untuk melakukan penarikan melalui cek atau instrumen serupa untuk
melunasi liabilitas keuangannya kepada kreditor.
Bentuk lain dari instrumen
keuangan adalah instrumen dengan manfaat ekonomi yang akan diterima atau
diserahkan berbentuk aset keuangan selain kas. Misalnya, wesel bayar atas
obligasi pemerintah memberi hak kontraktual bagi pemegangnya untuk menerima dan
kewajiban kontraktual bagi penerbitnya untuk menyerahkan obligasi pemerintah,
bukan kas. Obligasi tersebut adalah aset keuangan karena mencerminkan kewajiban
pemerintah selaku penerbit untuk membayar sejumlah kas. Oleh karena itu, wesel
bayar tersebut merupakan aset keuangan bagi pemegangnya dan liabilitas keuangan
bagi penerbitnya.
Kemampuan untuk melaksanakan
hak kontraktual atau persyaratan pemenuhan kewajiban kontraktual dapat bersifat
absolut atau bersifat kontinjen atas terjadinya suatu peristiwa di masa depan.
Misalnya, jaminan keuangan merupakan hak kontraktual bagi pemberi pinjaman
untuk menerima sejumlah kas dari penjamin, dan kewajiban kontraktual terkait
dari penjamin untuk membayar pemberi pinjaman, jika penerima pinjaman
wanprestasi. Hak dan kewajiban kontraktual timbul akibat transaksi atau
peristiswa masa lalu (dengan asumsi terdapat penjaminan), meskipun kemampuan
pemberi pinjaman untuk melaksanakan haknya dan keharusan penjamin untuk
memenuhi kewajibannya bersifat kontinjen atas kejadian wanprestasi oleh
penerima pinjaman di masa depan. Hak dan kewajiban yang bersifat kontinjen
memenuhi definisi aset dan liabilitas keuangan, meskipun aset dan liabilitas
tersebut tidak selalu diakui dalam laporan keuangan. Beberapa hak dan kewajiban
kontinjen mungkin merupakan kontrak asuransi dalam ruang lingkup PSAK 28
(revisi 2010): Kontrak Asuransi.
Kelompok Instrumen yang Merupakan Subordinat dari Semua
Kelompok Instrumen Lainnya
Instrumen yang memiliki hak
istimewa pada saat likuidasi entitas bukan merupakan instrumen dengan hak
bagian prorata dari aset neto entitas. Misalnya, instrumen memiliki hak
istimewa pada saat likuidasi jika entitas memberikan hak kepada pemegang saham
dividen tetap pada saat likuidasi, di samping itu bagian aset neto entitas,
ketika instrumen lain berada dalam kelompok subordinat dengan hak bagian prorata
aset neto entitas tidak memiliki hak yang sama saat likuidasi.
Jika entitas hanya memiliki
satu kelompok instrumen keuangan, kelas tersebut diperlakukan seolah-olah
kelompok instrumen yang merupakan subordinat dari semua kelompok instrumen
lain.
E.
Total Perkiraan Arus Kas yang Terkait
dengan Instrumen Selama Masa Instrumen Tersebut
Total perkiraan arus kas dari
instrumen selama masa instrumen harus secara substansial berdasarkan pada laba
rugi, perubahan dalam aset neto yang diakui atau nilai wajar yang diakui atau
belum diakui selama masa instrumen. Laba rugi dan perubahan dalam aset neto
yang diakui diukur sesuai dengan SAK yang relevan.
Transaksi yang Dilakukan oleh Pemegang Instrumen Selain Pemilik Ekuitas
Pemegang instrumen keuangan
yang mempunyai fitur opsi jual atau instrumen yang mensyaratkan kewajiban
kepada entitas untuk menyerahkan ke pihak lain bagian aset neto entitas secara
prorata hanya pada saat likuidasi dapat melakukan transaksi dengan entitas
dalam peran selain pemilik entitas. Contohnya adalah persekutuan terbatas yang
memiliki mitra umum dan mitra terbatas. Beberapa mitra umum dapat memberikan
garansi kepada entitas dan dapat dibayar untuk menyediakan garansi tersebut.
Dalam beberapa situasi, garansi dan arus kas terkait pemegang instrumen dalam
perannya sebagai pemberi garansi dan bukan dalam perannya sebagai pemilik
ekuitas. Oleh karena itu, garansi tersebut dan arus kas terkait tidak
mengakibatkan mitra umum dianggapi di bawah mitra terbatas, dan diabaikan saat
menilai apakah persyaratan kontraktual instrumen persekutuan terbatas adalah
sama.